DEMAK BICARA – Masyarakat, terutama pelamar kerja, sering membutuhkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) untuk melengkapi berkas persyaratan.
Surat Keterangan Bebas Narkoba ini digunakan untuk menunjukkan seseorang, terlebih pelamar kerja, tidak pernah menggunakan bahan narkotika.
Bagi pelamar kerja, perusahaan wajib meminta Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk memastikan calon pekerja tidak mengkonsumsi zat narkotika.
Perusahaan meminta Surat Keterangan Bebas Narkoba ini sesuai anjuran pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/VI/2005 tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja.
Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 11/2005 menuliskan, pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan, penanggulangan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di tempat kerja.
Pelamar kerja dapat membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di puskesmas, rumah sakit, kantor kepolisian, atau laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba berkisar antara Rp50.000 hingga Rp500.000, tergantung tempat pelaksanaan tes.