DEMAK BICARA – Bagaimana cara membuat Surat Keterangan Kelakuan Baik? Anda dapat simak secara lengkap dalam artikel ini.
Publik sering membutuhkan berkas Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) untuk berbagai urusan, misal lamaran kerja atau pendaftaran kegiatan sukarela.
Surat Keterangan Kelakuan Baik digunakan untuk membuktikan seseorang tidak pernah melakukan hal buruk atau berkelakuan baik di lingkungan tempat tinggalnya.
Baca Juga: Kayesa Asma Fatina Gadis Cerdas, 16 Rangkaian Nama Bayi Perempuan Terbaik Cek Selengkapnya Disini
Surat Keterangan Kelakuan Baik dapat dibuat oleh petugas kelurahan tempat pemohon tinggal.
Simak syarat, cara, dan biaya pembuatan Surat Keterangan Kelakuan Baik berikut ini.
Dokumen Syarat Pembuatan Surat Keterangan Kelakuan Baik
Sebelum membuat Surat Keterangan Kelakuan Baik. Pemohon harus mengajukan surat pengantar pembuatan Surat Keterangan Kelakuan Baik kepada ketua RT/RW.
Berikut berkas yang harus dilengkapi untuk membuat Surat Keterangan Kelakuan Baik.