DEMAK BICARA – Bagaimana cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian? Simak dalam artikel ini secara lengkap bagi untuk Anda yang telah dirangkum.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri berisikan catatan kejahatan seseorang.
Apabila belum pernah melakukan kejahatan hingga mendapatkan sanksi dari kepolisian, maka tidak ada catatan kejahatan yang ditulis di Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Baca Juga: 10 Manfaat Mengkonsumsi Jahe Ampuh Menurunkan Berat Badan ! Wajib Masuk List Menu Diet Nih
Surat Keterangan Catatan Kepolisian dibuat untuk memenuhi berkas persyaratan dari pemohon.
Pihak kepolisian akan memeriksa biodata dan catatan kepolisian yang dimiliki pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian memiliki masa berlaku hingga 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Sebagai catatan, setiap kantor cabang polisi menyediakan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk tujuan tertentu.
Lalu, apa bedanya membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri?