947 Ribu Buruh Termasuk Demak Dapat Bantuan BSU 2021 Rp 1 Juta. Syaratnya Terdaftar Ini Saja.

- 11 Agustus 2021, 11:48 WIB
BSU Rp1 Juta 202.1 Kemnaker terus matangkan kebijakan Program BSU 2021
BSU Rp1 Juta 202.1 Kemnaker terus matangkan kebijakan Program BSU 2021 /Tangkaplayar/Instagram @Kemnaker/
Demak Bicara – Pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Keuangan RI telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021. BSU ini diberikan ke 947 buruh lebih termasuk buruh di Kabupaten Demak Sebesar Rp 1 juta.
 
Bantuan ini akan disalurkan Kementerian Keuangan RI untuk para pekerja atau karyawan yang memenuhi persyaratan. Dalam BSU 2021 ini setiap buruh akan cair Rp 1 juta.
 
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 ini disalurkan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bagi para pekerja yang terdampak Covid-19 dan penerapan PPKM.
 
Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan telah menggelontorkan anggaran senilai Rp947,5 Miliar yang sudah dicairkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dialokasikan untuk 947.499 pekerja.
 
Dengan rincian para pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU ini akan memperoleh bantuan Rp500 Ribu. Pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan pencairan Rp1 Juta sekaligus untuk dua bulan.
 
Berikut langkah-langkah pendaftaran untuk calon penerima BSU Tahun 2021.
 
1. Pekerja atau buruh diusulkan untuk mendapatkan BSU Tahun 2021 oleh pemberi kerja (perusahaan) dengan melaporkan data-data pekerja atau buruh kepada BPJS Ketenagakerjaan.
 
2. Data calon penerima BSU akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
 
3. Pekerja atau buruh atau karyawan yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan RI sesuai link yang telah disediakan dan call center pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
 
4. Jika data sudah valid, tetapi tidak menerima pencairan di program BSU 2020, pekerja atau buruh atau keryawan dapat menerima program BSU 2021 selama pekerja atau buruh atau karyawan memenuhi persyaratan BSU Tahun 2021.
 
5. Selama memenuhi syarat sebagai penerima BSU Tahun 2021 sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021, pekerja atau buruh atau karyawan akan menerima BSU Tahun 2021.
 
Berikut Kriteria Penerima BSU Tahun 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
 
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
 
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 Juta per bulan. Untuk pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 Juta maka persyaratan gaji atau upah menjadi lebih banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.#
 
Sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberik kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
 
4. Pekerja atau buruh penerima upah.
 
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
 
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
 
Berikut Proses Pencairan BSU Tahun 2021.
 
1. Penerima BSU Tahun 2021 adalah yang datanya sudah divalidasi apakah juga terdaftar sebagai penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikr
2. Validasi data melihat dari kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data.
3. Pencairan BSU Tahun 2021 langsung dikirim ke nomor rekening penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Pengecualian kepada pekerja di Aceh, pencairan BSU dapat diproses melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
 
Cara Cek Penerima BSU
 
1. Masuk pada laman website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih cek status calon penerima BSU.
3. Masukkan NIK (KTP) Anda.
4. Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP.
5. Msukkan tanggal lahir Anda dengan konsep tanggal/bulan/tahun pada kolom yang tersedia.
6. Kolom pada captcha dicentang.
7. Jika Anda termasuk calon penerima, maka ada keterangan bahwa Anda tinggal menunggu proses pencairannya masuk ke rekening Anda.
8. Bagi yang baru saja mendaftar akan ada keterangan data anda sedang dalam proses verifikasi Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
 
Itulah tata cara pendaftaran, persyaratan hingga cara pengecekan data calon penerima BSU Tahun 2021 Rp1 Juta.***

Editor: Martinus Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah