Kembali Pengusaha Karoke Liar di Kabupaten Demak Jalani Persidangan

- 9 September 2021, 20:21 WIB
Pemilik usaha karaoke luar saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Demak, Kamis 9 September 2021.
Pemilik usaha karaoke luar saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Demak, Kamis 9 September 2021. /Instagram/@satpolppkabdemak
 
Demak Bicara - Pemerintah Kabupaten Demak melalui Satpol PP Demak kembali menggelar persidangan atas Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak.
 
Sebelumnya, Satpol PP Demak telah menyelenggarakan persidangan atas pelanggaran yang sama dengan terdakwa pemilik karaoke DT dan GS pada Kamis (02/09/2021) lalu.
 
Masing-masing terdakwa divonis dengan hukuman denda sebesar Rp 1,5 juta atau hukuman kurungan selama 15 hari.
 
 
Melalui akun resmi instagram Satpol PP Kabupaten Demak persidangan tipiring ini digelar dengan satu terdakwa. 
 
Pada hari ini, Kamis (09/09/2021), Pemilik karaoke MC akhirnya hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Demak setelah mangkir dalam panggilan persidangan pada Kamis (02/09/2021) lalu. 
 
Dalam persidangan tersebut, terdakwa divonis hukuman denda sebesar Rp 2,5 juta atau hukuman kurungan selama 1 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Demak.
 
Para terdakwa diketahui telah tertangkap tangan menjual atau mengedarkan minuman beralkohol di tempat karaoke.
 
Mereka terbuktikan karena pada saat dilakukannya operasi gabungan oleh Forkopimda Kabupaten Demak, Satpol PP, Polri dan TNI pada hari Minggu 29 Agustus 2021.
 
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol dari tempat karaoke DT, GS dan MC.
 
Sebelumnya, tim gabungan telah melaksanakan operasi rutin dan penyegelan dengan memberikan teguran kepada pemilik karaoke untuk tidak beroperasi. 
 
Akan tetapi, pihak pemilik karaoke masih saja tidak mengindahkan teguran dari Pemerintah Kabupaten Demak.***

Editor: Martinus Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x