DEMAK BICARA - Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, mengajak para orang tua yang memiliki anak usia sekolah untuk lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak mereka guna mencegah terjadinya tindak asusila. Pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah, khususnya pada malam hari, menjadi salah satu upaya penting yang ditekankan oleh Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, dalam keterangannya pada Sabtu di Demak.
"Pastikan anak-anak berada di rumah saat malam tiba. Jangan biarkan mereka berkeliaran hingga larut malam," ujar AKP Winardi. Ia juga menyampaikan bahwa Polres Demak secara rutin melakukan pembinaan terhadap remaja untuk mencegah kenakalan remaja.
Setiap hari Senin, polisi menyambangi sekolah-sekolah di Kabupaten Demak untuk menyampaikan pesan terkait tertib lalu lintas serta pentingnya menaati aturan hukum, termasuk menghindari kenakalan remaja.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perundungan di PPDS Undip: 34 Saksi Diperiksa, Polda Jateng Dalami Penyebab Kematian AR
Mengenai kasus asusila yang menimpa seorang siswi SMP di Demak, AKP Winardi mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan pelaku akan segera diproses secara hukum. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus rudapakasa terjadi saat korban, siswi kelas 3 SMP berinisial Bunga, bertemu dengan pelaku berinisial Rh, siswa kelas 2 SMA, setelah selesai melakukan fotokopi tugas sekolah. Pelaku mengajak korban ke bangunan SD Cabean 2 Demak yang kunci gerbangnya rusak, sehingga pelaku berhasil melakukan tindak asusila. Peristiwa tersebut disaksikan teman pelaku, bahkan ada yang merekam kejadian tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa rusaknya kunci gerbang sekolah menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku, dan hal ini akan dievaluasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan kepada korban, termasuk melakukan penguatan mental dan karakter di sekolah. Trauma healing juga akan diberikan dengan harapan korban dapat pulih dan melanjutkan pendidikan.
Haris menambahkan bahwa mereka akan membantu korban jika ingin pindah sekolah atau, jika perlu, memfasilitasi pendidikan melalui program kejar paket.
Selain korban, pelaku yang juga seorang pelajar SMA akan mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak sekolah. Sementara untuk urusan hukum, sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sebagai langkah pencegahan, pihak pendidikan bekerja sama dengan satuan pendidikan untuk memperkuat pendidikan agama, karakter, serta memberikan edukasi tentang bahaya seks bebas dan pornografi. Siswa juga akan diberikan sosialisasi mengenai UU ITE guna mencegah penyebaran konten negatif di kalangan pelajar.***