Fakta Layanan Jasa Raharja yang Harus Kamu Tahu, Biar Hak dan Kewajiban Kamu Jelas

- 10 November 2021, 20:55 WIB
Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami.
Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami. /foto Ist

DEMAK BICARA - Ada hak dan kewajiban, yang perlu kamu ketahui tentang layanan Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diamanahkan untuk menyelenggarakan perlindungan dasar korban kecelakaan.

Tugas pokok Jasa Raharja adalah menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan, sebagai wujud kehadiran dan kepanjangan tangan negara dalam memberikan perlindungan dasar.

Untuk mendapatkan layanan dari Jasa Raharja tersebut, ada hak dan kewajiban yang harus kamu ketahui.

Baca Juga: 550 Atlet dan Pelatih Kota Semarang Dapat asuransi BPJS Ketenagakerjaan KONI Semarang

Berikut ini fakta-fakta terkait layanan Jasa Raharja serta hak dan kewajiban kamu sebagai masyarakat, yang dilindungi oleh Jasa Raharja.

1. Siapa yang dilindungi oleh Jasa Raharja

Sebagai penyelenggara UU No 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan UU No 34/ 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Jalan.

Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar berupa santunan asuransi kepada setiap penumpang angkutan umum yang sah di darat, laut / sungai / danau / penyeberangan dan udara bila mengalami musibah kecelakaan.

Selanjutnya, masyarakat yang menjadi korban akibat tertabrak kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x