Jawa Tengah Bebas Denda dan Pokok Pjaka Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima

- 8 September 2022, 06:34 WIB
Ganjar Pranowo Ajak Masyarakat Manfaatkan Bebas Denda dan Pajak Pokok Kendaraan Tahun Kelima
Ganjar Pranowo Ajak Masyarakat Manfaatkan Bebas Denda dan Pajak Pokok Kendaraan Tahun Kelima /Humas Pemprov Jateng

DEMAK BICARA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima.

Tidak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor II juga dibebaskan. Pembebasan denda dan bea balik nama itu berlaku mulai Rabu, 7 September 2022, sampai nanti tanggal 22 November 2022.

"Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya apalagi yang mau balik nama bisa gunakan kesempatan ini, sekarang," kata Ganjar saat sidak di SPBU Rest Area 379A tol Batang-Semarang, Rabu 7 September 2022.

Ganjar menjelaskan balik nama kendaraan bermotor itu biasanya rumit. Bahkan tidak jarang ada wajib pajak yang mengambil jalan pintas untuk "nembak" agar dapat membayar pajak kendaraan bermotornya. Inilah kesempatan masyarakat.

Baca Juga: Inilah Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor 2022

Ketika dibebaskan, silakan dibaliknama dulu. Balik nama itu kan agak rumit, sudah rumit dan kadang-kadang banyak yang nembak. Ini lho kesempatannya sekarang mumpung free, silakan gunakan," kata Ganjar.

Insentif itu diberikan dengan harapannya di Jawa Tengah tidak ada lagi kendaraan bodong atau tidak tercatat secara administrasi.

Selain itu juga dapat mendorong dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari.

"Mudah-mudahan nomornya bisa dibaliknama sesuai dengan tempat tinggal yang ada di Jawa Tengah sehingga kelak kemudian membayar pajaknya lebih gampang, lebih ringan. Insyaallah kita akan layani dengan baik," ungkap Ganjar.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x