Jawa Tengah Bebas Denda dan Pokok Pjaka Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima

- 8 September 2022, 06:34 WIB
Ganjar Pranowo Ajak Masyarakat Manfaatkan Bebas Denda dan Pajak Pokok Kendaraan Tahun Kelima
Ganjar Pranowo Ajak Masyarakat Manfaatkan Bebas Denda dan Pajak Pokok Kendaraan Tahun Kelima /Humas Pemprov Jateng

Baca Juga: Pesawat Latih Milik TNI Angkatan Laut Jatuh Di Selat Madura, Korban Masih Dalam Pencarian

Untuk diketahui, data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan ada sekitar 1.475.205 juta objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun dan terancam bodong di wilayah Jawa Tengah.

Maka insentif bebas denda dan pokok pajak tahun kelima diusulkan dan kemudian disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Tujuan pemberian insentif itu agar masyarakat kembali mereset registrasi jatuh tempo kepemilikan kendaraan bermotor.

Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotornya bisa kembali tervalidasi dan tidak disebut bodong.

Baca Juga: Tegas! Fraksi PKS Memilih Walk Out Dari Ruang Rapat Paripurna DPR, Tolak Kenaikan BBM

Plt Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu sebelumnya mengimbau kepada masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya.

Terutama bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.

Sebab tahun depan akan mulai diterapkan Pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain kendaraan akan menjadi bodong,” kata Peni.***

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x