Kamaruddin Minta KPK Periksa LHKPN Para Oknum Jaksa Nakal Kejati Jateng

- 3 Desember 2022, 15:48 WIB
Kamaruddin Minta KPK Periksa LHKPN Para Oknum Jaksa Nakal Kejati Jateng
Kamaruddin Minta KPK Periksa LHKPN Para Oknum Jaksa Nakal Kejati Jateng /

Hanya saja, Agus Hartono tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut kemudian digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam putusannya, hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah, menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

"Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim Azharyadi.

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Hakim Azharyadi menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini. (*)

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x