B.I Dihukum 4 Tahun Masa Percobaan Atas Kasus Narkoba yang Dialaminya

- 10 September 2021, 20:21 WIB
B.I Dihukum 4 Tahun Masa Percobaan Atas Kasus Narkoba yang Dialaminya
B.I Dihukum 4 Tahun Masa Percobaan Atas Kasus Narkoba yang Dialaminya /Instagram.com/shxxbi131

Demak Bicara - Pada bulan Mei tahun ini, B.I didakwa atas kasus narkoba yang menimpanya. B.I saat itu dicurigai memberli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada 2016 lalu.

Pada tanggal 10 September 2021, B.I menghadiri persidangan atas kasusnya mengenai pelanggaran Undang-undang tentang mengendalian narkoba.

B.I menjalani persidangan tersebut Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Majelis Hakim akhirnya menentukan hukuman yang akan dijalani B.I yaitu dengan menjalani 4 tahun masa percobaan dan 3 tahun hukuman penjara.

Maksud dari vonis tersebut adalah selama 4 tahun masa percobaan, jika B.I mengulangi perbuatannya dengan terlibat dalam kasus narkoba maka dirinya akan dipenjara selama 3 tahun.

Selain itu, B.I juga dijatuhi hukuman dengan melakukan pekerjaan sosial selama 80 jam serta menjalani kursus tentang bahaya narkoba selama 40 jam ditambah dengan denda sebesar 1,5 juta won.

Pengadilan menyatakan, "[Apa yang dia lakukan] tidak dapat dianggap sebagai kejahatan yang terjadi karena rasa ingin tahu yang sederhana, dan penggunaan narkoba selebriti memiliki dampak besar pada masyarakat dengan melemahkan kesadaran remaja tentang narkoba," dikutip DemakBicara.com dari laman Soompi.

Setelah keluar dari iKON dan YG Entertainment, B.I pindah ke IOK Company dan melanjutkan aktifitasnya dalam bermusik.

Baru-baru ini B.I terlibat kerjasama dengan penyanyi Lee Hi dalam perilisan lagu terbaru yang berjudul 'Savior'.***

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah