DEMAK BICARA - Buntut permasalahan 2 merek dagang perusahaan skincare MS Glow dan PS Glow berakhir atas kemenangan PS Glow.
Pengadilan Niaga Surabaya resmi mengabulkan gugatan PS Glow.
Berdasarkan keputusan pengadilan, MS Glow digugat Rp. 37,9 Miliar.
Meskipun gugatan tersebut dimenangkan oleh PS Glow, perusahaan kecantikan milik pengusaha Putra Siregar yang berdiri tahun 2021 itu melalui akun instagram resminya @psglow mengumumkan resmi ditutup.
Dilansir dari postingan sang istri alasan penutupan karena ingin menjaga hubungan baik kepada pemilik MS Glow dan segera mengakhiri perseteruan yang terjadi.
“Semoga bunda bisa ketemu Mbak Maharani dan Mbak Shandy, sampaikan salam ayah mau berdamai dan tidak mengharapkan uang serupiahpun kecuali perdamaian.” Postingan Instagram @Septiasiregar
Selain menutup perusahaan, Istri Septia Siregar itupun mengumumkan untuk membagikan sisa produk PS Store Glow itu kepada masyarakat secara gratis.
Baca Juga: Doa agar Tertolong Menjadi Orang-orang Beriman yang Bersumber Dari Al Qur'an