Polri Larang Penggunaan Petasan dan Akan Awasi Ketat Izin Kembang Api Selama Perayaan Tahun Baru 2023

- 25 Desember 2022, 21:22 WIB
Merayakan pergantian tahun baru dengan kembang api sudah menjadi hal yang biasa.  Akan tetapi, ada banyak sekali perayaan dan tradisi yang unik dilakukan dalam menyambut pergantian tahun.
Merayakan pergantian tahun baru dengan kembang api sudah menjadi hal yang biasa. Akan tetapi, ada banyak sekali perayaan dan tradisi yang unik dilakukan dalam menyambut pergantian tahun. /

DEMAK BICARA – Kepolisian RI akan melarang petasan di perayaan tahun baru 2023 sedangkan pemasangan kembang api harus izin dulu.

Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri mengatakan, pihaknya mengizinkan pelaksanaan pesta kembang api yang identik saat perayaan tahun baru.

Namun, pihak pemasang kembang api harus izin terlebih dahulu sebelum diledakkan.

“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” jelasnya.

Baca Juga: Asyik! Pemerintah Bolehkan Pesta Perayaan Tahun Baru 2023!

Pemakaian kembang api harus memenuhi kriteria tertentu dari Polri agar mendapat izin penggunaan.

Izin ini juga wajib dilakukan termasuk oleh hotel-hotel yang ingin mengadakan pesta kembang api saat perayaan tahun baru 2023.

Menurut Dedi, izin ini diperlukan karena kegiatan tersebut menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Pemudik Siap-siap! Mulai Hari Ini, KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Api Libur Nataru!

Halaman:

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x