DEMAK BICARA – Islam mengatur hukum bagi laki-laki Muslim yang memakai emas.
Manusia umumnya menyukai hal-hal yang berharga semasa hidup.
Ini seperti yang Allah SWT firmankan dalam surah Al Imran ayat 14.
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Al Imran:14)
Baca Juga: Apa Anjing Haram untuk Umat Islam Pelihara? Ini Kata Dr. Zakir Naik
Salah satu harta yang manusia sukai berdasarkan ayat itu adalah emas.
Emas sering menjadi bahan pembuat perhiasan, misal cicin nikah yang dimiliki sepasang pengantin.
Pengantin perempuan mungkin tidak masalah memakai cicin nikah dari emas.
Namun, pengantin laki-laki memiliki aturan yang berbeda.