DEMAK BICARA – Apa hukum kalau saat salat terlanjur berdiri padahal belum tasyahud awal?
Tahiyat atau tasyahud awal dilakukan setelah dua rakaat salat.
Biasanya, orang Islam tanpa sengaja melewatkan tasyahud awal dan langsung berdiri untuk memulai rakaat ketiga.
Lalu, apa yang harus dilakukan kalau belum tahiyat awal tapi terlanjur berdiri untuk rakaat berikutnya?
Baca Juga: Bolehkah Tetap Salat Subuh Walau Bangun Kesiangan? Simak Penjelasan Lengkap Disini
Tahiyat awal masuk ke dalam kategori sunah ab'adh.
Sunah ab'adh adalah gerakan sunah dalam salat yang diibaratkan sebagai anggota tubuh yang vital, tidak menyebabkan kematian kalau tidak ada tapi membuat cacat.
Artinya, orang yang salat tanpa tahiyat awal maka ibadahnya tidak sempurna.
Karena itu, tasyahud awal tetap penting meski tidak membatalkan salat saat ditinggalkan.