Perhatikan ! Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat ada Fikir, Miskin dan Ibnu Sabil

- 8 Februari 2023, 09:56 WIB
Ilustrasi memberikan zakat
Ilustrasi memberikan zakat /Pexels/cottonbro

DEMAK BICARA - Berikut golongan yang berhak menerima zakat, salah satunya orang yang kesulitan diperjalanan.

Pengertian zakat adalah kewajiban yang harus dikeluarkan dari harta setelah mencapai batasan syarat tertentu atau nisab.

Selain itu zakat mempunyai keutamaan bagi yang mengeluarkan dan yang menerima zakat, dan berikut golongan yang berhak menerimanya.

Perintah mengeluarkan zakat terdapat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 43 yang artinya "Dan, laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk".

Baca Juga: Keutamaan Melaksanakan Zakat, Kewajiban Mengeluarkan Harta yang Sudah Mencapai Nisab: Mensucikan Jiwa

Selain itu ada golongan-golongan tertentu yang berhak menerima zakat ini, dan terbagi menjadi 8 golongan.

8 Golongan Penerima Zakat

1. Fakir

Merupakan kondisi dimana seseorang berkehidupan yang kekurangan sehingga ia kesulitan dalam menjalani kehidupan.

Halaman:

Editor: Rika Rismayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x