8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat : Salah Satunya Ibnu Sabil, Fakir dan Miskin

- 13 Maret 2023, 10:18 WIB
8 golongan yang berhak menerima zakat dimana hal ini harus diperhatikan agar hak tersampaikan dengan baik
8 golongan yang berhak menerima zakat dimana hal ini harus diperhatikan agar hak tersampaikan dengan baik /Foto : Pizabay/

DEMAK BICARA - Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat dimana hal ini harus diperhatikan agar hak tersampaikan dengan baik.

Zakat sendiri merupakan suatu kewajiban yang harus dikerjakan dan dikeluarkan oleh seseorang dari harta yang telah mencapai batasan syarat tertentu atau nisab.

Dengan mengeluarkan zakat banyak memberikan manfaat keutamaan bagi yang mengeluarkan dan yang menerima zakat itu sendiri.

Dimana perintah mengeluarkan zakat terdapat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 43 yang artinya "Dan, laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk".

Baca Juga: Keutamaan Melaksanakan Zakat : Amalan Yang Mensucikan Jiwa Dan Menghilangkan Perasaan Tamak, Kikir, Sombong

Dan adanya ancaman yang pedih bagi mereka yang dengan sengaja tidak mengerjakannya.

Dan ada golongan-golongan tertentu yang berhak menerima zakat ini, dan terbagi menjadi 8 golongan.

8 Golongan Penerima Zakat

1. Fakir

Halaman:

Editor: Rika Rismayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x