6 Jenis Harta yang Harus Dikeluarkan Zakat Salah Satunya Emas, Hewan Ternak dan Harta Jual Beli

- 13 Maret 2023, 16:18 WIB
 6 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat salah satunya emas, perak dan harta jual beli yang sudah mencapai pada nisabnya
6 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat salah satunya emas, perak dan harta jual beli yang sudah mencapai pada nisabnya /Freepik/Rawpixel

Yang pertama harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas, perak, dan sejenisnya seperti uang.

Namun emas dipakai sebagai perhiasan wanita tidak harus dikeluarkan zakatnya.

Adapun nisab bagi emas adalah kurang lebih 90 gram, dan nisab perak adalah kurang lebih 600 gram.

Dan untuk uang adalah ketika sudah senilai dengan harga emas 90 gram.

Ketiga harta ini yang harus dikeluarkan pada waktu tertentu atau dalam jangka satu tahun.

2. Ternak (Sapi/Kerbau, Kambing, Unta)

Syarat mengeluarkan zakat ternak adalah yang digembalakan di padang bebas tidak bayar atau mengeluarkan biaya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Persebaya Surabaya vs Persib Bandung BRI Liga 1 Hari ini : Jam Berapa ?

3. Perkebunan

Yang wajib dikeluarkan adalah hasil perkebunan yang digunakan sebagai bahan makanan pokok, contoh beras, gandung, jagung, kurma dan lainnya.

Halaman:

Editor: Rika Rismayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x