Yang pertama harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas, perak, dan sejenisnya seperti uang.
Namun emas dipakai sebagai perhiasan wanita tidak harus dikeluarkan zakatnya.
Adapun nisab bagi emas adalah kurang lebih 90 gram, dan nisab perak adalah kurang lebih 600 gram.
Dan untuk uang adalah ketika sudah senilai dengan harga emas 90 gram.
Ketiga harta ini yang harus dikeluarkan pada waktu tertentu atau dalam jangka satu tahun.
2. Ternak (Sapi/Kerbau, Kambing, Unta)
Syarat mengeluarkan zakat ternak adalah yang digembalakan di padang bebas tidak bayar atau mengeluarkan biaya.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Persebaya Surabaya vs Persib Bandung BRI Liga 1 Hari ini : Jam Berapa ?
3. Perkebunan
Yang wajib dikeluarkan adalah hasil perkebunan yang digunakan sebagai bahan makanan pokok, contoh beras, gandung, jagung, kurma dan lainnya.