Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Inilah 8 Golongan Mustahiq Penerima Zakat 2023

- 14 April 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi zakat. Inilah Perbedaan Muzakki dan Mustahik, Muzakki Juga Punya Kriteria Khusus Lho!
Ilustrasi zakat. Inilah Perbedaan Muzakki dan Mustahik, Muzakki Juga Punya Kriteria Khusus Lho! /

DEMAK BICARA - Zakat fitrah hanya boleh diberikan pada 8 golongan mustahiq zakat.

Apa itu mustahiq zakat dan siapa saja yang masuk dalam golongan mustahiq zakat? Berikut penjelasannya.

Zakat merupakan salah satu dari 5 pilar rukun Islam selain mengucap dua kalimat syahadat, mendirikan salat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji bila mampu.

Dari berbagai jenis zakat, terdapat satu zakat yang wajib hukumnya yaitu zakat fitrah.

Baca Juga: Bacaan Dzikir Pagi : Amalan Memohon Perlindungan dan Memohon Kemudahan Dalam Semua Aktivitas

Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah juga sudah diatur sedemikian rupa.

Zakat ini diamalkan pada bulan puasa dan memiliki berbagai manfaat antara lain menyempurnakan ibadah puasa dan diberikan kelimpahan rezeki.

Dijelaskan oleh Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok dan selain beras juga dapat dibayar dengan uang sebanyak Rp.40.000 per orang,

Baca Juga: Doa Lailatul Qadar Arab Dan Artinya : Satu Malam Yang Lebih Baik dari 1000 Bulan

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x