DEMAK BICARA - Sholat jamak merupakan salah satu bentuk kemudahan dari Allah untuk hambanya yang sedang dalam udzur yang diperbolehkan agar tetap menjalankan kewajibannya.
Pengertian sholat jamak sendiri adalah menggabungkan dua sholat wajib di salah satu waktu dari kedua waktu sholat tersebut, dimana kemudahan dari Allah ini bisa menjadi solusi ketika sedang dalam perjalanan mudik atau dalam keadaan sakit.
Karena salah satu sebab yang memperbolehkan melaksanakan sholat jamak adalah ketika sedang safar (dalam perjalanan) seperti mudik atau ketika bermukim selama ada udzur yang syar'i (diperbolehkan).
Dan berikut ketentuan sholat jamak yang harus kita ketahui untuk menambah pengetahuan mengenai kewajiban dan kemudahan dalam beribadah kepada Allah.
Ketentuan sholat jamak
1. Hanya dikerjakan apabila ada udzur yang diperbolehkan
Ada beberapa udzur yang diperbolehkan melaksanakan sholat jamak diantaranya.