Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri dan Keluarga, Pembersih Harta Kewajiban Umat Islam

- 16 April 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi zakat fitrah, bacaan niat untuk diri sendiri, keluarga, dan diwakilkan.
Ilustrasi zakat fitrah, bacaan niat untuk diri sendiri, keluarga, dan diwakilkan. /Unsplash/

DEMAK BICARA - Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai pembersih harta dan penyempurna ibadah Ramdhan, simak bacaan niat untuk sendiri dan keluarga berikut ini.

 

Zakat fitrah yang dikeluarkan bisa berupa beras, kurma, susu, gandum, dan lain-lain, adapun sebagian ulama memperbolehkan dengan membayar uang tunai, dapatkan bacaan niat untuk sendiri dan keluarga di artikel ini.

Untuk jumlah atau besaran zakat fitrah, mayoritas ulama sepakat sebesar 2,7 sampai 3 kilogram, bagi yang ingin berzakat dengan uang tunai maka dihitung seharga makanan pokok sesuai besaran jumlah ketentuan zakat, simak bacaan niat di ulasan ini.

Baca Juga: Ada 8 Golongan Mustahiq atau yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja? Simak Penjelasannya

Rasulullah SAW mewajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagaimana sabda beliau sebagai berikut:

"Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)." (HR Bukhari, Muslim).

Cara membayar zakat bisa dilakukan sendiri ataupun diwakilkan oleh keluarga seperti orantua, pasangan, anak, dan lain-lain.

Oleh karena itu, bacaan niat untuk zakat fitrah pun berbeda-beda bergantung pada untuk siapa zakat tersebut ditujukan.

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x