DEMAK BICARA - Ada 3 cara mengurus surat cerai yang bisa dilakukan. Mulai dari pengurusan dengan sistem daring atau online, melalui pengadilan agama, hingga pengadilan negeri.
Semua pasangan tentu mengharapkan rumah tangga yang harmonis.
Namun, jika tidak ada jalan keluar pun tidak ada kemungkinan rukun kembali, sebagaimana diterangkan Pasal 39 UU Perkawinan, perceraian dapat dilakukan.
Bicara soal perceraian, penting untuk diketahui bahwa ada beberapa cara mengurus surat cerai yang bisa dilakukan.
Baca Juga: Keutamaan Surah Al Hajj, Lengkap dengan Makna dan Kandungan Surah Al Hajj
Berikut uraian cara mengurus surat cerai selengkapnya.
Cara mengurus Surat Cerai Online
Mahkamah Agung RI telah meluncurkan sistem e-court.
Sebagai informasi, e-court adalah instrumen pengadilan berupa aplikasi yang memberikan kemudahan masyarakat dalam: