Pengadilan Putuskan Empat Tahun Penjara ke HRS, Lihat Tangan Habib Rizieq di Persidangan

- 24 Juni 2021, 15:37 WIB
Terkait Kasus Swab RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara.
Terkait Kasus Swab RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

Demak Bicara - Persidangan Habib Riziq Shihap (HRS) berlangsung hari ini Kamis 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. HRS pun sah dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Ada yang beda dengan para terdakwa lainnya. HRS tampak melakukan zikir sembari mendengarkan proses persidangan di pengadilan.
 
Putusan hukuman empat tahun penjara ini pun ditetapkan lantaran HRS dinyatakan terbukti melanggar hukum kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor. 

Baca Juga: Jangan sampai terjebak! Kenali Ciri Pinjaman Online Ilegal
 
Vonis itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur didepan HRS dan pendamping hukumnya.
 
"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait kasus swab di RS Ummi.
 
Selain memaparkan pelanggatan dan pasal yang disangkakan. Pengadilan juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan termasuk meringankan HRS ini.

Baca Juga: Banyak Alumni Berhasil Menjadi Presenter Professional, PBI UPGRIS Selenggarakan Webinar Pelatihan Public Speak
 
Rizieq dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
 
Untuk hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan adanya kabar tersebut.
 
"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," ungkap hakim.

Baca Juga: EURO 2020 Ini 16 Negara Lolos, Jadwal 16 Besar, dan Jadwal Perempat Final.
 
Adapun vonis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.
 
Dalam kasus RS Ummi sendiri, Rizieq sebelumnya dituntut 6 tahun penjara lantaran telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, sehingga menimbulkan kerumunan. 
 
Menurut Jaksa, Rizieq bersalah dengan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.*** (Muhammad Rizky/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Martinus Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x