Demak Bicara - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia lebih dari 17 tahun.
KTP sering digunakan untuk berbagai syarat kegiatan administrasi, seperti syarat pembuatan KK, pengurusan sertifikat tanah, pembuatan pasport, dan masih banyak lagi.
Di dalam KTP terdapat data Nomor Induk KTP (NIK) merupakan nomor yang bersifat unik serta khas yang dimiliki setiap orang.
Baca Juga: Music Video PING PONG Kini Capai Rekor Baru
Divisi Humas Polri melalui akun Instagram resminya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan NIK KTP secara sembarangan.
"Stop Sebarkan NIK KTP! Karena..." tulis Divisi Humas Polri, sebagaimana dikutip DemakBicara.com dalam postingan yang diunggah akun Instagram @divisihumaspolri pada 18 September 2021.
NIK KTP menyimpan informasi data pribadi, bukanlah nomor acak.
Setiap NIK KTP tentunya menyimpan data pribadi dari setiap masyarakat, nomor tersebut bukanlah nomor yang ditulis secara acak.
NIK KTP rentan disalahgunakan sebagai pinjaman online.