Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 Klik Disini, Lengkap Dengan Syarat dan Ketentuan Penerima

- 7 September 2022, 11:56 WIB
Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 Klik Disini, Lengkap Dengan Syarat dan Ketentuan Penerima
Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 Klik Disini, Lengkap Dengan Syarat dan Ketentuan Penerima /Indonesia Baik Kominfo

 

DEMAK BICARA- Pencairan BSU 2022 diperkirakan akan cair bulan September, namun belum dipastikan tanggal penyaluran oleh Kemnaker.

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah BSU Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mendapatkan BSU 2022, pekerja atau penerima bantuan harus memenuhi syarat tertentu, diantaranya harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

Baca Juga: Busui Wajib Tahu! Apa Itu Mastitis Payudara? Kondisi yang Dialami Ria Ricis Usai Melahirkan

Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bisa cek nama penerima BSU 2022 melalui link bsu.kemnaker.go.id.

Merujuk pada ketentuan tahun lalu ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk cek  nama penerima BSU 2022.

  1. Log in situs bsu.kemnraker.go.id atau klik link https://account.kemnaker.go.id/auth/login  
  2. Lakukan daftar akun baru apabila penerima BSU 2022 belum membuat akun.
  3. Lengkapi data keterangan pada kolom pendaftaran akun, aktifkan akun baru penerima bantuan BSU 2022 dengan menggunakan kode OTP.
  4. Masuk ke dalam akun yang dibuat untuk proses pengecekan nama penerima BSU 2022.
  5. Isi data diri dengan lengkap, baik profil penerima BSU
  6. Kemudian cek informasi dan notifikasi yang akan dikirimkan.

Adapun beberapa syarat peneriman BSU 2022 diantaranya.

Baca Juga: TERKUAK! Alasan Mbappe Batal Gabung ke Real Madrid, Presiden Perancis Ikut Terlibat? Begini Peristiwanya

  1. WNI, sudah memiliki KTP dan berusia lebih dari 18 tahun.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
  3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
  4. Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
  5. Dan dikecualikan untuk buruh penerima Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Demikian informasi mengenai cara cek nama penerima BSU 2022 dan syarat penerima bantuan.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x