Apa Syarat dan Cara Menerima BSU 2022 Rp 600 Ribu? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 7 September 2022, 12:02 WIB
Apa Syarat dan Cara Menerima BSU 2022 Rp 600 Ribu? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Apa Syarat dan Cara Menerima BSU 2022 Rp 600 Ribu? Simak Penjelasannya Berikut Ini /Pixabay/iqbalnuril

DEMAK BICARA - Mulai pekan ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 senilai Rp 600 ribu akan dicairkan, apa syarat dan cara menerima subsidi tersebut?

Simak apa syarat dan cara menerima BSU 2022 Rp 600 ribu yang akan dicairkan mulai pekan ini oleh Menaker Ida Fauziah pada ulasan ini.

Cek apa saja syarat dan cara menerima BSU 2022 senilai Rp 600 ribu yang akan dicairkan mulai pekan ini sebagai subsidi gaji atau upah untuk para buruh dan pekerja di ulasan ini.
 
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 Klik Disini, Lengkap Dengan Syarat dan Ketentuan Penerima

Ida Fauziah mengatakan penyaluran BSU 2022 senilai Rp 600 ribu tahap pertama akan disalurkan mulai Jumat, 9 September 2022 kepada 5 juta lebih pekerja yang sudah terverifikasi sebagai syarat calon penerima subsidi.

Jumlah pekerja yang terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2022 tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk dapat menerima BSU 2022 senilai Rp 600 ribu tersebut terdapat beberapa syarat dan cara yang harus dipenuhi oleh calon penerima subsidi.

Berikut ini syarat dan cara menerima BSU 2022 senilai Rp 600 ribu berdasarkan Permenaker No 10 Tahun 2022:

1. Pekerja atau buruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
 
Baca Juga: Busui Wajib Tahu! Apa Itu Mastitis Payudara? Kondisi yang Dialami Ria Ricis Usai Melahirkan

3. Mempunyai gaji atau upah paling tinggi Rp 3,5 juta.

4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Bukan Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri.

Berikut ini cara cek penerima BSU 2022 Rp 600 ribu:

1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pilih menu 'Cek Status Calon Penerima BSU'.
3. Jika belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran dan lengkapi data diri, NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
4. Aktivasi akun dengan mengirimkan kode OTP yang akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan.
5. Lakukan login dan lengkapi biodata diri.

Apabila Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan ada tanda centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BSU 2022.

Namun apabila Anda tidak terdaftar, maka akan terdapat notifikasi 'Tidak Terdaftar'.

Penyaluran BSU 2022 tersebut akan dilakukan oleh Pos Indonesia untuk mempercepat dan diterima langsung oleh penerima subsidi.

Selain itu, penyaluran BSU 2022 juga dilakukan melalui sejumlah bank seperti BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Mandiri.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x