DEMAK BICARA- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK adalah salah satu bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial, yang ditujukan untuk masyarakat tidak mampu berikut cara cek penerima.
Penerima PBI JK adalah masyarakat yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
Data peserta penerima PBI JK bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang ditetapkan.
Baca Juga: 23 Maling Rakyat Dibebaskan Bersamaan, Kasus Korupsi Bisa Bebas Bersyarat Berdasarkan Undang-undang
Lalu bagaimana cara cek penerima PBI JK ? simak selengkapnya dalam artikel ini hanya dengan menggunakan KTP anda.
Daftar penerima peserta PBI JK memuat nama dan identitas sesuai KTP Kecuali bagi bayi yang baru lahir.
Adapun penerima PBI JK sebagai berikut : pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), korban bencana, pekerja yang memasuki usia pensiun, anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia, bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS, tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial
Berikut cara cek penerima bantuan PBI JK
Baca Juga: Profil Letnan Dendy Kresna Bhakri Kopilot Pesawat Latih TNI AL yang Jatuh di Selat Madura