Kartu Prakerja Gelombang 45 Resmi Dibuka, Inilah Syarat Lengkap Untuk Mendaftar

- 13 September 2022, 07:13 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 45 Resmi Dibuka, Inilah Syarat Lengkap Untuk Mendaftar
Kartu Prakerja Gelombang 45 Resmi Dibuka, Inilah Syarat Lengkap Untuk Mendaftar /

DEMAK BICARA - Senin 12 September 2022 menjadi hari dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45, inilah syarat lengkap untuk mendaftarnya.

Pengumuman dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 45 ini disampaikan melalui akun instagram resmi @prakerja.go.id, sebelumnya program Kartu Prakerja Gelombang 44 sudah mengumumkan peserta yang lolos pada 9 September 2022 lalu.  
 
"Gelombang 45 dibuka nih! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard akun Kartu Prakerja kamu sekarang juga!" dikutip DEMAK BICARA dari akun instagram resmi @prakerja.go.id.

Program Kartu Prakerja Gelombang 45 sendiri adalah bantuan biaya dan diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia yang berkeinginan untuk memiliki atau meningkatkan keterampilannya di bidang yang diminati.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45 Dibuka, Simak Alur Cara Pendaftaran Lengkapnya Disini

Dengan bantuan insentif dari pemerintah lewat Kartu Prakerja Gelombang 45, diharapkan dapat membantu para peserta yang lolos untuk mendapatkan pelatihan yang berguna demi menunjang dan meningkatkan daya saing SDM di Indonesia.  

Lalu bagaimana syarat untuk bisa mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 45, simak di bawah ini secara lengkap.

Inilah syarat untuk mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 45 tahun 2022 bagi warga negara Indonesia.

1. Warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Perhatikan Inilah Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja Gelombang 45, Bukan Penerima Bansos Covid-19

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19

5. Bukan salah satu bagian dari pekerjaan di bawah ini:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca Juga: Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 45 Dibuka Hari Ini ! Klik Disini untuk Link Resminya

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

6. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikianlah informasi mengenai syarat untuk mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 45 tahun 2022 bagi warga negara Indonesia.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x