Polri Tetapkan Dirut PT LIB sebagai Tersangka Bersama 5 Orang Lainnya pada Tragedi Kanjuruhan

- 7 Oktober 2022, 05:22 WIB
 Polri Tetapkan Dirut PT LIB sebagai Tersangka Bersama 5 Orang Lainnya pada Tragedi Kanjuruhan
Polri Tetapkan Dirut PT LIB sebagai Tersangka Bersama 5 Orang Lainnya pada Tragedi Kanjuruhan /
 
DEMAK BICARA - Polri akhirnya menetapkan sebanyak enam tersangka pada tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu, satu di antaranya adalah Dirut PT LIB.
 
Penetapan enam tersangka oleh Polri pada tragedi Kanjuruhan yang salah satunya adalah Dirut PT LIB tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan penyidikan.
 
Dari keenam tersangka yang ditetapkan Polri pada tragedi Kanjuruhan tersebut, salah satunya adalah Dirut PT LIB, yakni Akhmad Hadian Lukita (AHL).
 
 
Dirut PT LIB tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menunjuk Stadion Kanjuruhan yang belum memenuhi persyaratan kelayakan untuk menggelar pertandingan.
 
"AHL, yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan) persyaratan belum dicukupi," kata Listyo Sigit pada konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis 6 Oktober 2022 malam.
 
Selain Dirut PT LIB, tersangka lainnya yang sudah ditetapkan adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC, Abdul Haris (AH) serta security officer Suko Sutrisno (SS).
 
Kemudian tiga lainnya yang menggenapkan jumlah total enam tersangka adalah dari anggota kepolisian.
 
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim, yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Listyo Sigit.
 
Anggota polisi lain yang juga memerintahkan menembakkan gas air mata adalah Kasat Samapta Polres Malang inisial BS.
 
"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tutur Listyo menambahkan.
 
Satu lagi polisi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kabag Ops Polres Malang inisial WS karena tidak melakukan pencegahan penggunaan gas air mata yang merupakan larangan dari FIFA.
 
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ucap Listyo Sigit lebih lanjut.
 
 
Sebelumnya Polri juga telah menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan memutasi sepuluh anggota imbas dari tragedi Kanjuruhan.
 
Mutasi tersebut tertulis dalam surat telegram Kapolri dengan nomor ST/2098/X/KEP/2022 tertanggal 3 Oktober 2022.
 
Dan dari tim investigasi sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi pada insiden kericuhan Stadion Kanjuruhan, 31 di antaranya merupakan anggota Polri.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.
 
Dalam Keppres tersebut, Joko Widodo memberikan beberapa tugas kepada TGIPF untuk mengusut tuntas peristiwa kericuhan Stadion Kanjuruhan yang megakibatkan 131 korban meninggal dunia.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x