Sirop Dilarang Beredar? Kemenkes Temukan 3 Zat Bahaya yang Diduga Biang Gagal Ginjal Akut pada Anak

- 20 Oktober 2022, 17:33 WIB
Kemenkes Republik Indonesia resmi melarang penggunaan dan peredaran obat sirop usai menemukan kandungan 3 zat berbahaya yang diduga sebabkan gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.
Kemenkes Republik Indonesia resmi melarang penggunaan dan peredaran obat sirop usai menemukan kandungan 3 zat berbahaya yang diduga sebabkan gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak. /Pixabay/Image by Myriams-Fotos

 

 

DEMAK BICARA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia resmi melarang penggunaan dan peredaran obat sirop usai menemukan kandungan 3 zat berbahaya yang diduga sebabkan gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.

Himbauan larangan penggunaan dan peredaran obat sirop ini disampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun YouTube Kemenkes pada Rabu, 19 Oktober 2022 malam.

“Sebagai upaya pencegahan, Kemenkes meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat cair atau sirup,” tegas Muhammad Syahril Mansyur juru bicara Kemenkes.

Selain itu, ia meminta seluruh apotek tidak menjual obat sirop kepada masyarakat sampai penelitian yang Kemenkes lakukan selesai.

Kepada masyarakat, Kemenkes menghimbau anak tidak mengkonsumsi obat sirop tanpa konsultasi kepada tenaga kesehatan dan menggunakan obat jenis lain.

Ia menjelaskan, keputusan ini diambil seiring angka kasus gagal ginjal akut pada anak yang meningkat di Indonesia sejak akhir Agustus 2022.

“Hingga hari ini, 18 Oktober 2022, kami telah menerima 206 kasus (gagal ginjal akut pada anak) yang dilaporkan dari 20 provinsi dengan 99 kematian,” ungkap Muhammad Syahril Mansyur juru bicara Kemenkes.

Syahril juga menambahkan, RSCM atau Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo menjadi rumah sakit rujukan nasional penyakit ini.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x