Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPKN: Ada Dugaan Kejahatan Serius dan Minta Pemerintah Tanggung Jawab!

- 16 November 2022, 20:35 WIB
Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPKN: Ada Dugaan Kejahatan Serius dan Minta Pemerintah Tanggung Jawab!
Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPKN: Ada Dugaan Kejahatan Serius dan Minta Pemerintah Tanggung Jawab! /PMJ News

 

DEMAK BICARA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menduga ada kasus kejahatan serius di balik penyakit gagal ginjal akut yang banyak diderita anak Indonesia dan mendesak pemerintah agar bertanggung jawab.

Mufti Mubarok Wakil Ketua BPKN mengungkapkan, pihaknya mendapatkan temuan awal bahwa kasus gagal ginjal akut didugaan adalah kejahatan yang terjadi secara sistematis.

"Kami mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis, yang tidak hanya melibatkan pelaku usaha akan tetapi kelalaian sistem pengawasan pada peredaran obat-obatan," jelas Mufti dalam keterangan pers pada Rabu, 9 November 2022.

Atas dugaan kejahatan serius yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak, BPKN kemudian berinisiatif membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Baca Juga: UNESCO Tetapkan Angklung sebagai Warisan Budaya Dunia, Ketahui Sejarah Asal Usul Angklung di Indonesia

"Tim Gabungan Pencari Fakta membuat data analis dugaan penyebab gagal ginjal akut untuk korban yang berada di wilayah Indonesia baik yang masih dirawat maupun yang sudah meninggal dunia," terangnya selaku ketua TGPF.

"Tim pencari fakta dalam waktu dekat akan melakukan pendampingan kepada keluarga korban," lanjutnya.

Tidak hanya itu, BPKN juga mendorong pemerintah untuk bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak Indonesia.

"BPKN mendorong pemerintah untuk bertanggung jawab, dalam hal ini tentu BPOM, Kementerian Kesehatan, Menko dan seterusnya, negara harus hadir intinya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x