DEMAK BICARA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membentuk tim investigasi dan posko pengaduan untuk menyelidiki kasus gagal ginjal akut pada anak.
Warga yang ingin mengadukan kasus konsumsi obat yang memicu gagal ginjal akut pada anak kepada BPKN melalui aplikasi BPKN153 atau nomor 08153153153.
Mufti Mubarok Wakil Ketua BPKN mengungkapkan, pihaknya mendapatkan temuan awal bahwa kasus gagal ginjal akut diduga adalah kejahatan sistematis.
Atas dugaan kejahatan serius yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak, BPKN kemudian membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Baca Juga: Kapan Mulai Pembukaan Piala Dunia 2022 di Qatar? Inilah Jadwal Terbaru Piala Dunia 2022 Qatar
Anggota TGPF berasal dari BPKN, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), akademisi, jurnalis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Polri.
"Tim Gabungan Pencari Fakta membuat data analis dugaan penyebab gagal ginjal akut untuk korban yang berada di wilayah Indonesia baik yang masih dirawat maupun yang sudah meninggal dunia," terangnya selaku ketua TGPF.
Mufti mengatakan, saat ini, tim akan melakukan pendampingan pada keluarga korban sesuai UU No. 8 tentang Perlindungan Konsumen.
"Tim pencari fakta dalam waktu dekat akan melakukan pendampingan kepada keluarga korban," lanjutnya.