Polri Resmikan Aturan Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, Buntut dari Tragedi Kanjuruhan

- 18 November 2022, 11:23 WIB
Kapolri Tandatangani Regulasi Pengamanan Olahraga.
Kapolri Tandatangani Regulasi Pengamanan Olahraga. /Instagram @listyosigit

DEMAK BICARA – Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menerapkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga dari hasil evaluasi terkait tragedi Kanjuruhan.

Peraturan ini dibuat sebagai dasar upaya polisi mengamankan suatu pertandingan olahraga agar tidak menimbulkan kejadian tragis seperti di tragedi Kanjuruhan.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 pada 28 Oktober 2022 dan ditandatangani Yasonna H Laoly Menteri Hukum dan HAM pada 4 November 2022.

Baca Juga: Indonesia Miliki 38 Provinsi! DPR Sahkan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga memiliki tebal 18 halaman yang terdiri dari 35 pasal dalam enam bab.

Aturan ini mengatur tiga tahap tindakan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, yaitu prakegiatan, pelaksanaan kegiatan, dan pascakegiatan.

Pasal 2 BAB I Ketentuan Umum menerangkan, pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas penyelenggaraan kompetisi olahraga.

Pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga masuk dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau operasi kepolisian yang melibatkan satuan kerja berjenjang, mulai dari Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.

Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2022, ada tiga jenis gangguan dalam kompetisi olahraga, yaitu potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x