DEMAK BICARA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus obat sirop yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
Dua perusahaan tersangka kasus gagal ginjal akut itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Penetapan kedua tersangka kasus gagal ginjal akut disampaikan Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri melalui keterangan tertulis pada Kamis kemarin.
Dedi menjelaskan, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical diduga memproduksi atau mengedarkan obat sirop yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Baca Juga: BPKN Bentuk Tim Investigasi dan Posko Pengaduan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
PT Afi Farma disebut sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas aman.
“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier tanpa dilakukan pengujian atau quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” jelasnya.
Sementara itu, PT Afi Farma diduga memasok Propilen Glikol dari CV Samudera Chemical.
Di kantor CV Samudera Chemical, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 42 drum Propilen Glikol yang mengandung EG di atas ambang batas aman saat diuji oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabor) Mabes Polri.