DEMAK BICARA – Waspadai lima bahaya bagi kesehatan akibat mengkonsumi obat sirop dengan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar ambang batas aman.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menduga obat sirop dengan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar ambang batas aman menyebabkan banyak anak Indonesia menderita gagal ginjal akut.
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Kesehatan, hingga 6 November 2022, terdapat 324 kasus gagal ginjal akut pada anak.
Sebanyak 194 korban di antaranya meninggal dunia, 102 pasien dinyatakan sembuh, dan 28 pasien dalam perawatan.
Baca Juga: Jokowi: IKN Siap Selenggarakan Olimpiade 2036, Didukung Sejumlah Menteri dan Presiden IOC
Saat ini, Polri menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus obat sirop yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
Obat sirop tersebut mengandung bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas aman.
Kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang berlebihan pada obat sirop dapat membahayakan kesehatan manusia.
Berikut bahaya kandungan EG dan DEG di atas ambang batas aman untuk tubuh.