DEMAK BICARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus pencemaran obat sirop diduga sebabkan gagal ginjal akut pada anak.
Dua perusahaan tersangka kasus gagal ginjal akut itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Selain itu, BPOM bersama Polri masih melakukan penyelidikan kepada empat perusahaan terduga tersangka kasus gagal ginjal akut.
Empat perusahaan ini, yaitu PT Samco Farma, PT Ciubros, dan PT Afi Farma yang berperan dalam industri pembuatan obat, serta CV Samudera Chemical yang bertindak sebagai penyedia sarana produksi.
PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries diduga melanggar aturan BPOM dengan memproduksi obat sirop yang tidak sesuai standar.
Obat sirop dari dua perusahaan ini menggunakan bahan baku yang tidak sesuai standar dengan memiliki kadar bahan Etilen Glikol (EG) di atas batas aman.
Keduanya juga tidak melakukan kualifikasi pemasok bahan baku obat dan tidak melakukan uji cemaran.
Atas kesalahan yang dilakukan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, BPOM langsung mencabut izin edar dan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) milik keduanya.