Bappenas Sebut Hanya 1,9 Juta Orang yang Boleh Tinggal di IKN, Mulai Ditempati 2024

- 23 November 2022, 18:42 WIB
Lokasi pembangunan istana presiden di jalan lingkar Sepaku segmen 3 di Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). Pemerintah pusat melalui Badan Otorita IKN terus meningkatkan intensitas pembangunan di wilayah IKN antara lain dengan pematangan lahan, pembangunan jalan akses logistik, intake air minum hingga persemaian pohon. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Lokasi pembangunan istana presiden di jalan lingkar Sepaku segmen 3 di Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). Pemerintah pusat melalui Badan Otorita IKN terus meningkatkan intensitas pembangunan di wilayah IKN antara lain dengan pematangan lahan, pembangunan jalan akses logistik, intake air minum hingga persemaian pohon. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Selanjutnya kementerian koordinator, yaitu Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenko Marves.

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan kemudian akan mengikuti ke IKN.

Baca Juga: Kalah dari Arab Saudi di Fase Grup Piala Dunia 2022, Pelatih Argentina: Ini Menyedihkan dan Sulit Dicerna!

Lembaga negara pendukung kerja presiden dan wakil presiden RI juga otomatis pindah, meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, serta Dewan Pertimbangan Presiden.

Kementerian dan lembaga negara lainnya akan mengikuti belakangan, antara lain Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, BPKP, Kemenkominfo, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kemenkumham, serta TNI-Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan sebagainya.

Lembaga lain, seperti Bank Indonesia, OJK, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan juga ikut pindah.

Sementara itu, Bappenas menyebut, 70 persen hunian di IKN akan teralokasikan untuk rumah dinas pejabat negara, ASN, dan TNI-Polri, sedangkan sisanya untuk masyarakat umum dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Otorita IKN akan bertugas mengatur luas dan bentuk hunian yang ada di sana.

Selain itu, wilayah IKN akan digunakan sebagai Istana presidenan, istana wakil presiden, blok lembaga legislatif, blok yudikatif, dan blok kementerian koordinator yang diatur berdasarkan Rencana Pengembangan Kawasan Pemerintahan KIPP.***

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x