Selanjutnya kementerian koordinator, yaitu Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenko Marves.
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan kemudian akan mengikuti ke IKN.
Lembaga negara pendukung kerja presiden dan wakil presiden RI juga otomatis pindah, meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, serta Dewan Pertimbangan Presiden.
Kementerian dan lembaga negara lainnya akan mengikuti belakangan, antara lain Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, BPKP, Kemenkominfo, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kemenkumham, serta TNI-Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan sebagainya.
Lembaga lain, seperti Bank Indonesia, OJK, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan juga ikut pindah.
Sementara itu, Bappenas menyebut, 70 persen hunian di IKN akan teralokasikan untuk rumah dinas pejabat negara, ASN, dan TNI-Polri, sedangkan sisanya untuk masyarakat umum dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Otorita IKN akan bertugas mengatur luas dan bentuk hunian yang ada di sana.
Selain itu, wilayah IKN akan digunakan sebagai Istana presidenan, istana wakil presiden, blok lembaga legislatif, blok yudikatif, dan blok kementerian koordinator yang diatur berdasarkan Rencana Pengembangan Kawasan Pemerintahan KIPP.***