Kok Bisa? Mantan Dirut PT LIB Bebas Padahal 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bakal Disidang

- 22 Desember 2022, 13:00 WIB
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka pada Tragedi Kanjuruan Malang yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka pada Tragedi Kanjuruan Malang yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia. /Dok. PT.LIB/

DEMAK BICARA – Kasus tragedi Kanjuruhan masuk ke babak baru dengan lima dari enam tersangka dijadwalkan menjalani sidang.

Kejaksaan RI menyatakan bahwa berkas milik lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan lengkap atau P21 dan siap masuk ke tahap persidangan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Fathur Rohman Kasipenkum Kejati Jatim bahwa kejaksaan menyetujui kelima berkas tersangka tragedi Kanjuruhan per 20 Desember 2022 dan akan dilakukan persidangan.

Baca Juga: Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Pelaku Masih Mungkin Bertambah

Lima tersangka itu ialah Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang, dan AKP Hasdarmawan Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Selain itu, ada Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer.

Berkas kelima tersangka tragedi Kanjuruhan kemudian akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) beserta barang buktinya.

Menurut Mia Amiati Kepala Kejati Jatim, sidang para tersangka tragedi Kanjuruhan akan digelar di Surabaya dengan pertimbangan kondisi psikis yang bersangkutan.

Meski lima tersangka tragedi Kanjuruhan akan mulai menjalani sidang, Akhmad Hadian Lukita mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru justru dibebaskan.

Halaman:

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x