Berikut rincian gaji Panwaslu Pemilu 2024
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2,2 juta, naik dari sebelumnya Rp 1.850.000 per bulan (Pemilu 2019)
- Gaji anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1,9 juta, naik dari sebelumnya Rp 1.650.000 per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Pemilu 2024 Kecamatan: R p1.550.000,
- Pelaksana Teknis: Rp 900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp1,5 juta.
- Gaji Panwaslu desa: Rp 1,1 juta per bulan
- Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): yakni Rp 750 ribu.
- Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara): Rp 1 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 650 ribu.
Demikianlah info besaran gaji Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024.***