Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya yakni Richard Eliezer (Bharada E), dan Ricky Rizal (Bripka RR).
Tak hanya itu, sopir keluarga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf juga dinyatakan sebagai terdakwa karena dianggap terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas hal tersebut, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo adalah tuntuan pidana maksimal pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni hukuman mati.***