Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara! Majelis Hakim: Terbukti Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana

- 13 Februari 2023, 21:22 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. /PMJ News

DEMAK BICARA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal yang memberatkan dan menjadi bukti bagi Majelis Hakim menjatuhi hukuman untuk Putri Candrawathi dan divonis 20 tahun penjara adalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso membacakan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati! Majelis Hakim: Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Menurut Hukum

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata hakim Wahyu Iman Santoso.

Setelah membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim lalu menjatuhkan vonis untuk Putri Candrawathi yakni hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu menambahkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x