DEMAK BICARA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim di persidangan.
Richard Eliezer dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang Rabu, 15 Februari 2023.
Hakim menjatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara karena Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Richard Eliezer didakwa dan dinilai telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam putusan vonis tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.
Hal yang memberatkan di antaranya adalah hubungan dekat Eliezer dengan korban tidak dihargai sehingga terdakwa menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.
"Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menujukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.