Sementara hal yang meringankan adalah Eliezer jujur dan mengungkap kejadian yang sesungguhnya sehingga menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap hakim Alimin.
Majelis Hakim dalam hal ini juga mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer yang berdampak pada berat atau ringannya putusan vonis yang akan diterimanya.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai resiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ujar hakim Alimin.
Atas hal itu, Eliezer akhirnya dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dari Majelis Hakim.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Eliezer untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara pada persidangan Rabu, 18 Januari 2023 lalu.
Namun setelah melalui persidangan dan mempertimbangkan segala bukti dan hal lainnya, Richard Eliezer akhirnya divonis satu tahun dan enam bulan penjara dari Majelis Hakim.***