DEMAK BICARA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) belum akan diterapkan pada tahun 2025. Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2024 di Jakarta.
“Sampai dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang telah ditetapkan oleh DPR, pemerintah memutuskan untuk menunda kebijakan CHT hingga 2025,” jelas Askolani.
Ia menambahkan bahwa pemerintah masih akan mengeksplorasi berbagai alternatif kebijakan lainnya, termasuk penyesuaian harga di tingkat industri. Sejumlah evaluasi terkait tarif CHT juga akan dilakukan, terutama untuk mengatasi perbedaan tarif antara rokok golongan I, II, dan III yang cukup signifikan, yang dapat memicu adanya "downtrading" atau peralihan konsumsi ke produk yang lebih murah.
Baca Juga: Perokok Wajib Tahu! Penjualan Rokok Batangan Mulai Dilarang pada 2023
Kinerja Penerimaan Cukai Meningkat Hingga Agustus 2024
Sampai dengan 31 Agustus 2024, penerimaan cukai tercatat sebesar Rp138,4 triliun, tumbuh 5,0 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Kenaikan ini terutama didorong oleh peningkatan produksi pada rokok golongan II dan III, yang menyebabkan penerimaan cukai hasil tembakau naik sebesar 4,7 persen yoy menjadi Rp132,8 triliun.
Selain itu, penerimaan cukai dari minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) mencapai Rp5,4 triliun, tumbuh 11,9 persen yoy. Pertumbuhan ini disebabkan oleh kenaikan tarif dan peningkatan produksi MMEA dalam negeri.
Sementara itu, penerimaan cukai etil alkohol (EA) tercatat sebesar Rp93,6 miliar, dengan pertumbuhan sebesar 21,8 persen yoy yang disebabkan oleh peningkatan produksi.
Total Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 6,8 Persen