Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Ditunda Hingga 2025, Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan Lain

Demak Bicara - 24 Sep 2024, 14:51 WIB
Penulis: Maya Atika
Editor: Tim Demak Bicara
Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Ditunda Hingga 2025, Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan Lain
Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Ditunda Hingga 2025, Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan Lain /Dokumentasi pribadi

DEMAK BICARA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) belum akan diterapkan pada tahun 2025. Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2024 di Jakarta.

“Sampai dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang telah ditetapkan oleh DPR, pemerintah memutuskan untuk menunda kebijakan CHT hingga 2025,” jelas Askolani.

Ia menambahkan bahwa pemerintah masih akan mengeksplorasi berbagai alternatif kebijakan lainnya, termasuk penyesuaian harga di tingkat industri. Sejumlah evaluasi terkait tarif CHT juga akan dilakukan, terutama untuk mengatasi perbedaan tarif antara rokok golongan I, II, dan III yang cukup signifikan, yang dapat memicu adanya "downtrading" atau peralihan konsumsi ke produk yang lebih murah.

Baca Juga: Perokok Wajib Tahu! Penjualan Rokok Batangan Mulai Dilarang pada 2023

Kinerja Penerimaan Cukai Meningkat Hingga Agustus 2024

Sampai dengan 31 Agustus 2024, penerimaan cukai tercatat sebesar Rp138,4 triliun, tumbuh 5,0 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Kenaikan ini terutama didorong oleh peningkatan produksi pada rokok golongan II dan III, yang menyebabkan penerimaan cukai hasil tembakau naik sebesar 4,7 persen yoy menjadi Rp132,8 triliun.

Selain itu, penerimaan cukai dari minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) mencapai Rp5,4 triliun, tumbuh 11,9 persen yoy. Pertumbuhan ini disebabkan oleh kenaikan tarif dan peningkatan produksi MMEA dalam negeri.

Sementara itu, penerimaan cukai etil alkohol (EA) tercatat sebesar Rp93,6 miliar, dengan pertumbuhan sebesar 21,8 persen yoy yang disebabkan oleh peningkatan produksi.

Total Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 6,8 Persen

Secara keseluruhan, penerimaan dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp183,2 triliun hingga Agustus 2024, dengan pertumbuhan sebesar 6,8 persen yoy. Penerimaan dari Bea Masuk tercatat sebesar Rp33,9 triliun, naik 3,1 persen yoy akibat kenaikan nilai impor dan penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah.

Di sisi lain, Bea Keluar mencatatkan pertumbuhan yang signifikan, mencapai Rp10,9 triliun atau naik 59,3 persen yoy. Pertumbuhan ini terutama dipengaruhi oleh lonjakan Bea Keluar tembaga yang mencapai 567,8 persen yoy, dengan kontribusi sebesar 77,1 persen terhadap total penerimaan Bea Keluar. Namun, penerimaan Bea Keluar dari produk sawit mengalami penurunan sebesar 57,3 persen yoy, yang disebabkan oleh penurunan harga rata-rata crude palm oil (CPO) dan volume ekspor produk sawit sepanjang tahun 2024.

Dengan capaian ini, Kemenkeu optimistis terhadap pertumbuhan penerimaan cukai dan kepabeanan, meskipun tantangan di sektor tembakau dan sawit tetap menjadi perhatian pemerintah.***


Terkini

Trending

Berita Pilgub