Pengibaran Bendera Setengah Tiang Setiap 30 September, Beri Peringatan Tragedi G30 PKI

Tayang: 30 September 2024, 20:36 WIB
Penulis: Maya Atika
Editor: Tim Demak Bicara
ILUSTRASI: Kapan bendera setengah tiang dapat dikibarkan serta aturan pengibarannya.
ILUSTRASI: Kapan bendera setengah tiang dapat dikibarkan serta aturan pengibarannya. /ANTARA FOTO/ Nyoman Hendra Wibowo

DEMAK BICARA – Apa arti dari pengibaran bendera setengah tiang setiap tanggal 30 September yang bertepatan dengan peringatan G30S PKI?

Warga Indonesia rutin mengibarkan bendera setengah tiang setiap tanggal 30 September atau bertepatan dengan peringatan G30S PKI.

Pengibaran bendera setengah tiang setiap tanggal 30 September dilakukan dalam rangka peringatan tragedi G30SPKI.

Lalu, apa yang dimaksud dengan pengibaran bendera setengah tiang setiap tanggal 30 September pada hari peringatan pemberontakan G30S PKI?

Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila: Sejarah dan Makna Peringatannya Setiap 1 Oktober

Pengibaran bendera setengah tiang dianggap sebagai simbol duka, kehilangan, bahkan kesedihan di banyak negara.

Tidak hanya di Indonesia, Istana Buckingham juga mengibarkan bendera setengah tiang saat Ratu Elizabeth II wafat.

Menurut G. Bartram dalam buku A Guide to Flag Protocol in the United Kingdom (2013), bendera diturunkan setengah tiang untuk memberikan ruang bagi “kematian tidak terlihat” yang “terbang ke atas dari tengah tiang”.

Menurut UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Pasal 12 Ayat (5), bendera Indonesia dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung.

Tanda berkabung yang dimaksud berupa presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah yang meninggal dunia.

Baca Juga: Sejarah G30S PKI, Latar Belakang Terjadinya Tragedi dan Peristiwa Pemberontakan

Bendera dikibarkan setengah tiang dalam waktu yang ditentukan hingga masa berkabung selesai.

Dalam aturan perundang-undangan tersebut, tidak tercantum ukuran pasti dari “setengah tiang” untuk mengibarkan bendera.

Pada 30 September, bendera dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berduka atas pemberontakan Gerakan 30 September atau G30S PKI yang telah menyebabkan kematian 10 Pahlawan Revolusi Indonesia serta jutaan rakyat lainnya.

Selama 30 September, bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang mulai pukul 06.00 – 18.00 WIB.

Adapun keesokan harinya, pada 1 Oktober, bendera Merah Putih dikibarkan satu tiang penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub