Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang Hari Ini 30 September, Simak Waktu dan Aturannya

- 30 September 2022, 15:07 WIB
Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang Hari Ini 30 September, Simak Waktu dan Aturannya
Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang Hari Ini 30 September, Simak Waktu dan Aturannya /Jurnal Garut/

DEMAK BICARA – Simak waktu dan aturan pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang yang dilakukan hari ini, 30 September 2022.

Pengibaran bendera setengah tiang pada hari ini dilakukan sebagai peringatan peristiwa Gerakan 30 September atau G30S PKI.

Bendera setengah tiang menyimbolkan duka, kehilangan, bahkan kesedihan yang salah satunya dialami bangsa Indonesia saat tragedi berdarah G30S PKI.

Baca Juga: Arti Pengibaran Bendera Setengah Tiang Setiap 30 September, Beri Peringatan G30S PKI

Bagaimana aturan pengibaran bendera setengah tiang tersebut?

Pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang di Tanah Air memiliki aturan yang harus dipatuhi.

Aturan ini tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 12 Ayat (5), bendera Indonesia dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung.

Tanda berkabung yang dimaksud berupa presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah yang meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x