Kemdikbudristek Rilis Peraturan Baru tentang Seragam Sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK, Apa yang Berubah?

- 10 Oktober 2022, 18:42 WIB
Kemdikbudristek Rilis Peraturan Baru tentang Seragam Sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK, Apa yang Berubah?
Kemdikbudristek Rilis Peraturan Baru tentang Seragam Sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK, Apa yang Berubah? /https://kabarwonosobo.pikiran-rakyat.com/

DEMAK BICARA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan peraturan baru tentang seragam sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK.

Peraturan baru tentang seragam sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK ini tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Peraturan yang dirilis pada Jumat, 7 September 2022 ini dibuat untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik dalam mengenakan seragam sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Jokowi Janji Kerja Sama dengan FIFA Lakukan Lima Hal Ini Pada Sepak Bola Indonesia Pasca Tragedi Kanjuruhan

Lalu, apa perubahan dalam pemakaian seragam SD, SMP, SMA dan SMK bagi para peserta didik berdasarkan peraturan baru ini?

Dalam Permendikbudristek tersebut, Pasal 3 menyebutkan bahwa seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.

Selain itu, sekolah bebas mengatur seragam sekolah sesuai ciri khas masing-masing.

Selain seragam sekolah dan seragam khas sekolah, pemerintah daerah juga dapat mengatur pemakaian pakaian adat sesuai asal daerah sekolah tersebut berada.

Berikut penjelasan aturan masing-masing seragam peserta didik untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x