Siap-siap! Harga Rokok Tambah Mahal Tahun Depan Akibat Tarif Cukai Meningkat

- 4 November 2022, 11:59 WIB
Ilustrasi Siap-siap! Harga Rokok Tambah Mahal Tahun Depan Akibat Tarif Cukai Meningkat
Ilustrasi Siap-siap! Harga Rokok Tambah Mahal Tahun Depan Akibat Tarif Cukai Meningkat /Antara/Aprillio Akbar/

DEMAK BICARA – Tahun 2023 harga rokok akan menjadi semakin mahal karena pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif cukai tembakau.

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan menyatakan, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sekitar 10 persen di tahun 2023 dan 2024.

Artinya, harga rokok di pasaran akan naik sekitar Rp1.000 sampai Rp4.000 setiap kotaknya.

Baca Juga: Gerard Pique Bek Legendaris Barcelona Pensiun! Ini Alasan dan Apa yang Ia Akan Lakukan Selanjutnya

Sri Mulyani menjelaskan bahwa tarif CHT akan naik sesuai golongannya, yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), atau Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Rata-rata (kenaikan tarif) 10 persen. SKM I dan II naik antara 11,5 hingga 11,75 persen. SPM I dan II naik 11 hingga 12 persen, sedangkan SKT I, II, dan II naik 5 persen,” jelasnya.

SKM adalah produk rokok yang dibuat dengan campuran cengkeh menggunakan mesin.

SPM adalah produk rokok yang dibuat dengan tanpa campuran cengkih, kelembak, atau kemenyan menggunakan mesin.

SKT adalah produk rokok yang dibuat dengan campuran cengkeh tanpa mesin.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x