Penolak Vaksinasi Covid-19 akan Disanksi, Fadjroel Rochman: Jokowi Menekankan Pendekatan Humanis

15 Februari 2021, 04:54 WIB

Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman angkat bicara terkait sanksi administratif di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021. . Menurut Pasal 13A ayat (4) disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Perpres tersebut mulai dari penundaan pemberian jaminan sosial hingga denda. . Oleh karena itu, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa kesukarelaan masyarakat Indonesia untuk melakukan vaksinasi, lebih diutamakan dari sanksi administratif tersebut..

Video Lainnya

Trending

Berita Pilgub